PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
BACA DENGAN SEKSAMA
SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI IZIN PRAKTEK / KERJA
- Fotocopy Ijazah Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku berakhir)
- Fotokopi Naskah Sumpah
- KTAN dari Website
- Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku berakhir)
- Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat KONTRAK KERJA BERSAMA ( KKB ) dengan Pimpinan Sarana dan mengetahui Ketua PC PAFI Sigi
- Melunasi Administrasi rekomendasi sebesar 50.000 rupiah dan Iuran anggota selama 5 tahun kedepan
- Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua (Bagi TTK yang bekerja lebih dari 1 atau 2 sarana)